Serah Terima Tugas Jaga Ketika di Pelabuhan


Selesai jaga kita juga harus mengikuti aturan yang sudah di buat yaitu Serah Terima Tugas Ketika Jaga di Pelabuhan dari kita ke perwira lainya dengan mengisi laporan dan menyerahkanya kepada dinas jaga selanjutnya.Begitu juga dinas jaga penganti harus meneliti laporan dan melihat apakah laporan itu sesuai dengan yang di tulis atau di lapor tugas jaga sebelumnya.Serah Terima Tugas Jaga Ketika di Pelabuhan sudah di atur perusahaan yang berpatokan dengan undang undang pelayaran.Semoga informasi ini bermamfaat untuk anda.

 


Penggantian Tugas Jaga
Sebelum penggantian tugas jaga, perwira jaga yang menggantikan harus merasa yakin akan berikut ini :

1. Peraturan/persyaratan pelabuhan dipatuhi
2. Memperhatikan petunjuk harian Nakhoda
3. Keadaan pasang surut, arus pasang surut, sarat kapal dan jarak bebas lunas dari dasar laut
4. Penerangan yang cukup pada ruang muatan dan bukaan
5. Tangki dan bukaan lainnya diamankan
6. Bagan pemuatan, status pekerjaan, alat bongkar muat dan sarana bantu bekerja baik
7. Peranginan dan trimming muatan, jika ada,

8. Rencana pengisian/pengosongan ballast
9. Pekerjaan/perbaikan lain yang sedang dikerjakan
10 .Waspadai pekerjaan yang bersipat bahaya dan keadaan sarana pemadaman kebakaran
11. Tanda, isyarat, peringtan yang benar diperagakan, misalnya DILARANG MEROKOK, DILARANG MASUK, bendera ‘B’, penerangan merah, dsb
12. Lingkungan laut dan udara dilindungi
13. Personil jaga ada di kapal
14. Sarana komunikasi di kapal serta sarana komunikasi dengan perwakilan di darat, nomor keadaan drurat yang penting siap digunakan (misalnya ambulan, regu pemadam, penjaga pantai, dsb)
15. Pengamanan atas kunci-kunci dan dokumen
16. Daerah kerja dan perairan di sekitar kapal bebas dari minyak
17. Buat prosedur penutupan darurat dengan perwakilan di darat
18. Peralatan penanggulangan pencemaran siap digunakan
19 Manifold yang tidak digunakan disumbat; katup yang tidak digunakan ditutup kencang dan jika perlu diikat, untuk mencegah terbuka secara tidak sengaja
20. Catat pelaksanaan tugas jaga dalam Buku Log Pelabuhan dan Deck

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur berlabuh jangkar

Serah Terima Tugas Jaga

ISI STCW AMANDEMEN 2010