Serah Terima Tugas Jaga

Semua awak kapal kebagian dalam dinas jaga kecuali nakhoda menurut daftar yang sudah di buat dan di sepakati nakhoda atau perwira yang di tunjuk lainya.Serah terima tugas jaga ada peratuaranya bukan main ganti dan langsung meningalkan tugas jaganya,ada prosudur prosudur yang sudah di atur undang undang pelayaran.Setiap serah terima tugas jaga harus di berikan waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap 24 jam,untuk lebih tahu apa saja prosudur serah terima tugas jaga di bawah ini ada beberapa peraturan dan contoh bagaimana peraturanya yang di buat di atas kapal maupun oleh perusahaan sesuai undang undang pelayaran 

Prosedur Penggantian Tugas jaga Navigasi

Sebelum Penggantian

1 .Perwira Jaga yang menggantikan harus melakukan pemeriksaan keliling di sekitar akomodasi
2. Periksa keadaan deck, sistem deteksi kebakaran, SPD dan PK, akomodasi dan bukaan kedap air
3. Baca dan tanda tangani Perintah Tetap Nakhoda

Serah Terima Tugas Jaga
Perwira yang menggantikan harus membuat catatan mengenai :

1. Peringatan navigasi dan meteorologi
2. Posisi, haluan, kecepatan dan putaran mesin
3. Sarat, trim dan jarak bebas di baah lunas, termasuk bertambahnya sarat karena alun
4. Bahaya dan kondisi yang mungkin dijumpai
5. Kondisi operasional perlengkapan navigasi termasuk kesalahan dan keterbatasannya
6. Kondisi kerja pesawat penerima VHF dan 2182 KHz.
7. Penerangan/sosok/isyarat navigasi yang diperlihatkan
8. Keadaan Mesin induk termasuk posisi kendali dan masinis jaga
9. Haluan auto pilot/kemudi tangan termasuk kesalahan pedoman magnet dan gyro
10. Jarak tampak, cuaca, pasang surut dan arus pasang surut

Identifikasi benda darat seperti tanda navigasi dan kapal di sekitarnya serta benda mengapung lainnya.
Perlengkapan navigasi
Pemeriksaan Berkala Terhadap Perlengkapan Navigasi
Perwira jaga harus melakukan pemeriksaan sebagai berikut :

1. Juru mudi atau auto pilot paling sedikit tiap 30 menit
2. Kesalahan pedoman/gyro ditentukan paling sedikit satu kali tiap jaga
3. Bandingkan pedoman magnit dan gyro paling sedikit tiap 30 menit
4. Adakan pengujian auto pilot tiap jaga
5. Lakukan pengujian seluruh penerangan navigasi dan isyarat tiap jaga.

Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Elektronik
Panduan penggunaan sarana bantu navigasi elektronik :

1. Perum Gema (Echo Sounder)
Perum gema harus digunakan pada waktu mendekati bandar, perairan dangkal, dekat pantai atau kapan saja perwira jaga menganggap perlu
2. Kemudi Otomatis (Automatic Pilot)
Kemudi otomatis dapat digunakan di peairan terbuka dimana lalu lintas tidak ramai. Pemindahan dari pengemudian otomatis ke manual dan sebaliknya harus dilakukan dengan baik oleh Perwira Jaga atau di bawah pengawasannya
3 .Radar

Dihidupkan pada waktu :
- Berangkat/tiba di pelabuhan, bandar, galangan
-J arak pandang terbatas
- Pelayaran pantai
- Lalu lintas ramai
- Bila dianggap perlu oleh Perwira jaga

Peta dan Publikasi Pelayaran
 Koreksi Peta dan Publikasi Nautika
Nakhoda bertanggung jawab untuk memastikan :

1.seluruh peta dan publikasi pelayaran dikoreksi hingga berita pelaut terakhir yang diterima di kapal sebelum kapal bertolak ke laut. Tugas tersebut dapat dilimpahkan oleh Nakhoda kepada Mualim II, Mualim III. Koreksi Peta harus dicatat.
2. Pada pernyataan serah terima nakhoda, harus dicatat ‘Peta di koreksi hingga no….”
3. Laporan Koreksi Peta harus disampaikan tiap bulan bahkan bilapun tidak ada perubahan.
4. Nakhoda harus memastikan bahwa Mulaim II mengkoreksi seluruh inventaris  peta pada waktu kapal berlayar antara pelabuhan
5. Nakhoda harus memastikan bahwa Mualim III mengkoreksi seluruh inventaris Daftar Penerangan pada waktu kapal berlayar antara pelabuhan
6. Nakhoda harus memastikan bahwa Mualim II mengkoreksi seluruh inventaris Isyarat Radio pada waktu kapal berlayar antara pelabuhan

Pembelian Peta dan Publikasi Nautika
1 .Nakhoda beartanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal memiliki peta dan publikasi terbaru
2. Nakhoda melimpahkan tanggung jawab pembelian peta dan publikasi edisi lama yang dapat digunakan oleh kapal kepada Mualim II.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur berlabuh jangkar

ISI STCW AMANDEMEN 2010