DOKUMEN YANG HARUS ADA DI KAPAL
Sertifikat dan Dokumen yang harus berada diatas kapal berbendera Indonesia ( berdasarkan SV.1935 )
- 1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
 - 2.Surat Ukur untuk kapal diatas 7 GT
 - 3.Sertifikat Keselamatan ( Sesuai SV. 1935 Pasal 5 Ayat (6) )
 - 4.Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar.
 - Kapal Layar Motor ( KLM ) dengan isi Kotor lebih besar dari 35 GT s/d 150 GT :
 - 1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
 - 2.Surat Ukur
 - 3.Sertifikat Keselamatan ( sesuai SK. DIRJEN HUBLA No. DKP.46/1/1-83 tanggal 11 Januari 1983 )
 - 4.Sertifikat Radio
 - 5.Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar
 
- 1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan ( untuk Isi Kotor sampai dengan 175 GT ), atau berupa Surat Laut ( untuk Isi kotor lebih besar dari 175 GT )
 - 2.Surat Ukur
 - 3.Sertifikasi Keselamatan ( sesuai SK. Dirjen Hubla No. PY. 66 / 1 / 2 /-02 tanggal 7 februari 2002 )
 - 4.Sertifikat Radio
 - 5.Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar.
 
Kapal Motor isi Kotor 7 GT s/d kurang dari 35 GT
- 1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
 - 2.Surat Ukur
 - 3.Sertifikat Keselamatan ( sesuai SV.1935 pasal 5 ayat (5) )
 - 4.Sertifikat garis Muat ( untuk kapal dengan ukuran panjang lebih dari 24 Meter )
 - 5.Sertifikat Radio
 - 6.Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar
 - Kapal Motor Isi Kotor 35 GT ke atas :
 - 1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Surat Laut
 - 2.Surat Ukur
 - 3.Sertifikat Keselamatan
 - 4.Sertifikat garis Muat
 - 5.Sertifikat radio
 - 6.Sertifikat Klasifikasi ( untuk kapal Isi kotor lebih dari 35 GT dan atau yang menggunakan mesin lebih dari 100 PK )
 - 7.Sertifikat Pencegahan Pencemaran: Untuk kapal dengan isi kotor 100 GT s/d 399 GT dan atau yang menggunakan mesin lebih dari 200 PK, berupa Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran ( SNPP ) Untuk Kapal dengan isi kotor lebih dari 399 GT, berupa Sertifikat International Oil Polution Prevention ( IOPP )
 - 8.Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar
 
Kapal Motor Nelayan Tradisional Isi kotor s/d 35 GT :
- 1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
 - 2.Surat Ukur ( untuk kapal dengan isi kotor lebih dari 7 GT )
 - 3.Sertifikat Keselamatan ( sesuai SV.1935 Pasal 5 Ayat (6) )
 - 4.Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar
 - Kapal Penangkap Ikan
 - 1.Surat Tanda Kebangsaan
 - 2.Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan kapal Penangkap Ikan
 - 3.Surat Ukur
 - 4.Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar
 - 5.SIPI ( Surat Ijin Penangkapan Ikan )
 
Kapal Penyeberangan
- 1.Surat Tanda Kebangsaan
 - 2.Sertifikat Keselamatan Kapal Penyeberangan
 - 3.Surat Ukur
 - 4.IOPP Sertifikat
 - 5.Sertifikat Klas
 - 6.Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar
 
Kapal Kecepatan Tinggi
- 1.Surat Tanda Kebangsaan
 - 2.Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi
 - 3.Surat Ijin Pengoperasian Kapal Kecepatan Tinggi
 - 4.Surat ukur
 - 5.IOPP Sertifikat
 - 6.Sertifikat Klas
 - 7.Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar
 - 8.Brevet A / Brevet B bagi Nakhoda dan Perwira Kapal Sertifikat tersebut diatas mempunyai masa laku paling lama berlaku 12 bulan kecuali Surat ukur dan Surat laut berlaku untuk selamanya. Apabila sertifikat – sertifikat tesebut habis masa berlakunya dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
 
SERTIFIKAT DAN DOKUMEN KAPAL MENURUT KONVENSI INTERNASIONAL SOLAS 74
- 1.International Tonnage certificate (1969)
 - 2.International Load Line Certificate
 - 3.International Load Line Exemption Certificate
 - 4.Intact Stability Booklet
 - 5.Damage Control Booklets
 - 6.Minimum Safe Manning Document
 - 7.Certificates for Master. Officers or ratings
 - 8.International Oil Pollution Prevention Certificate
 - 9.Oil Record Book
 - 10.Ship Oil Pollution Emergency Plan
 - 11.Garbage Management Plan
 - 12.Garbage Record Book
 - 13.Cargo Securing Manual
 - 14.Document Of Compliance
 - 15.Safety Management Certificate
 - 16.Passenger Ship Safety Certificate
 - 17.Exemption Certificate
 - 18.Special Trade Passenger Ships
 - 19.Special Trade Passenger Ships Space Certificate
 - 20.Search and rescue Co – operation Plan
 - 21.List Of Operational Limitations
 - 22.Decision Support System for Master
 - 23.Cargo Ship Safety Construction Certificate
 - 24.Cargo Ship Safety Equipment Certificate
 
:p
BalasHapusGan, syarat dan prosedur perizinan pembuatan kapal ada info ngk ?
BalasHapusabang-abang kakak-kakak
BalasHapuskirimkan contoh dokumen sertifikasi dan surat-surat kapal donk !
ini untuk tugas dari guru! kirimkan ke email seriksrisaengmike@gmail.com
terima kasih>>>>>>>>>>>>>>>
contoh dokumennya g ada mas?
BalasHapusBUNDAAAAAAAAAAAAAAAA srikkk kangen lah @S.Y SIREGAR
BalasHapuskalau DoC itu issued untuk di Kantor (owner/manager) jd tidak di ada dikapal, pasangan nya adalah SMC yg diletakkan di atas Kapal. CMIIW
BalasHapuskalo untuk kapal dibawah 5 GT apa aya dokumennya kak.
BalasHapusjika salahsatu crew kapal yg terdaftar gk ikut berlayar, apa surat ijin berlayar bisa dikeluarkan/diterbitkan?
BalasHapus