Keselamatan Pelayaran Kapal
Keselamatan Pelayaran Kapal
secara teknis tidak dapat dipisahkan dari faktor keselamatan (safety)
pada saat segala usaha yang dilakukan manusia tidak terbebaskan dari
bahaya (hazard) yang menimbulkan faktor resiko (risk) yang dapat
berakibat pada kerugian baik secara materiil maupun non materiil,
Sehingga jelas diperlukan pengukuran tingkat keselamatan terhadap sumber
bahaya dan resiko yang ditimbulkan. Demikian halnya dengan kapal ikan,
penangkapan ikan merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tingkat
resiko yang cukup tinggi karena lingkungan pekerjaan yang dihadapi cukup
sulit.
Dewan
Maritim Indonesia (DMI) memastikan 72% dari 1.551 kasus kecelakaan laut
yang terjadi di Indonesia karena kesalahan manusia (human error) data
ini diperoleh dari hasil penelitian independen International Maritime Organization (IMO)
di Indonesia tahun 1990 ~ 2001. Adapun dari penelitian tersebut bahwa
kecelakaan laut tersebut terdapat lima pihak yang memberi kontribusi
terjadinya kecelakaan laut antara
lain anak buah kapal (ABK) dan nahkoda 80,9%, pemilik kapal 8,7%,
syahbandar 1,8%, biro klasifikasi 3,1%, dan pandu 5,5%. Semester I/2005 kecelakaan kapal
di Indonesia juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu 26
kasus dan diyakini masih banyak lagi yang belum dilaporkan (sumber :
Bisnis Indonesia, 29 Juli 2005).
Studi
Dephub-JICA tahun 2002 menunjukkan bahwa sejak tahun 1982 sampai tahun
2000 terjadi 3.826 kejadian kecelakaan kapal atau rata-rata terjadi
sebanyak 204 kecelakaan kapal setiap tahun, atau terjadi kecelakaan
setiap 2 hari sekali. Meskipun demikian statistik kecelakaan kapal
menunjukkan bahwa rata-rata kecelakaan kapal pada tahun 1998, 1999 dan
tahun 2000 menunjukkan kecenderungan menurun, menjadi 64 kejadian per
tahun, atau satu kejadian setiap 5 hari sekali.
Kejadian kapal tenggelam merupakan (40%) dari seluruh kecelakaan kapal, kebakaran
kapal merupakan urutan berikut (14%), disusul dengan tabrakan kapal
yang cukup sering terjadi (11%). Tabrakan kapal merupakan kejadian yang
sangat serius dan menjadi peistiwa yang akan merenggut banyak jiwa dan
harta benda. Penyebab terjadinya kecelakaan menurut JICA dapat diperinci
oleh sebab-sebab kesalahan manusia (human error), akibat bencana alam
(force majeur) dan akibat struktur kapal (hull structure). Dalam kurun 3
tahun terakhir tingkat kecelakaan dilihat dari penyebabnya menunjukkan
dominasi kesalahan manusia sebagai penyebab terbesar.
Secara
umum keselamatan merupakan suatu kosakata dimana tidak terjadi
kecelakaan atau tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi
pada kenyataanya sangat bertolak belakang, dimana kecelakaan adalah
suatu kemungkinan yang selalu ada. Pencegahan kecelakaan dapat dibagi
dalam 3 tahap, yaitu Tahap Desain, Tahap Konstruksi dan Tahap Operasi.
Pada
tahap desain sangat penting dilakukan pemeriksaan apakah peraturan
keselamatan atau peraturan klasifikasi sudah diterapkan, demikian halnya
dengan tersedianya desain sistem pencegahan dan penanganan kecelakaan,
semua kemungkinan untuk mengurangi resiko atau bahaya harus
dipertimbangkan dalam tahap ini. Pada tahap konstruksi diperlukan
pengawasan untuk memeriksa apakah penerapan desain akan keselamatan dan
pendukungnya telah dibuat sesuai dengan desain. Pada tahap operasi
kualitas awak kapal dan perawatan/pemeliharaan kapal akan mempengaruhi
keselamatan, terutama untuk menghindari bahaya sehingga tercapai keselamatan pelayaran kapal
Komentar
Posting Komentar