PEMBERSIHAN BADAN KAPAL
Pembersihan Badan kapal dimulai setelah kapal diatas dock,adapun yang harus dibersihkan adalah yaitu
a. Jasad laut ( binatang laut / tumbuhan laut )
b. Cat lama
c. Hasil pengkaratan serta kotoran yang lain
1. Pembersihan Jasat laut ( binatang laut/ tumbuhan laut )
* Dengan Cara Mekanis Yaitu dengan Sekrap baja atau kayu
* Dengan menggunakan waterjet dengan menyemprotkan
*
Dengan electrolit cleaning : sepanjang lambung dipasang besi bulat
sebagai anoda, sedangkan badan kapal sebagai katode dan air laut sebagai
cairan elektrolitnya ( kapal tidak usah naik dock ) sehingga banyak
hidrogen bebas yang melepas dari badan kapal jasad laut takut terlepas.
2. Pembersihan Hasil Pengkaratan / Cat Lama.
* Dengan palu ketok, palu
langsung dipukulkan pada badan kapal sehingga karat/cat lama bisa
terkelupas. Pelaksanaan sangat lambat tapi biayanya murah/padat karya,
Dengan pnewmatic multiple hammer palu ini digerakkan dengan suatu alat
pnewmatic, Dengan udara bertekanan cara ini bisa lebih cepat dari
penggunan palu ketok.
* Dengan
wire brush, bisa manual/electric grinder. Hasil bagus cepat, tetapi
mempunyai kelemahan yifu material yang dibersihkan bias terkikis
ketebalannya berkurang.
3. Survey
Baik
kapal maupun peralatan apung lainnya ( barge, floating dock, floating
crane serta anjungan tertentu diwajibkan oleh Negara untuk menjalani
inpeksi dan perawatan secara terjadwal. Sesuai dengan ketentuan IMO (
international Maritime Organisation ) pemerikasaan oleh Negara (
Statutory inpection ) terutama yang berkaitan dengan safety SOLAS.
Syahbandar ( harbour master ) secara hokum international mempunyai
kewenangan untuk menahan kapal dipelabuhannya apabila mendapati salah
satu sertifikat statutory telah tidak berlaku ( expired ) Negara bisa
menugaskan class untuk melakukan berbagai statutory inspection tersebut
diatas.
Badan klasifikasi Kapal (
BKI ) melaksanakan pemerikasaan agar standard-standar yang berkaitan
dengan strength, propelling machinery, electrical system, control
system, anchoring equipment dipenuhi melalui pemerikasaan annual survey (
setiap tahun ) dan special survey ( setiap 4 tahun ) untuk hull,
machinery, electrical dan equipment. Annual survey ( Inspection )
dilakukan setiap tahun dalam keadaan terapung, sedang annual docking
inspection dilakukan diatas dry dock paling lambat setiap 24 bulan (
untuk floating storage tanker/barge bisa diperpanjang sampai 5 tahun
setelah memenuhi persyratan tertentu antara lain pemeriksaan dibawah
garis air, kekedapan tangki dan annual loadline inpection ( Pemerikasaan
Lambung Timbul Tahunan ) dapat dilakukan secara bersamaan dalam kondisi
kapal terapung ( tidak perlu di atas dok ).
Komentar
Posting Komentar